Polsek Kampar Tangkap 6 Pelaku Narkoba dalam 24 Jam, Sita Sabu, Ekstasi dan Cairan Vape Diduga Mengandung Narkotika
KAMPAR – Jajaran Polsek Kampar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas wilayah dengan menangkap enam orang pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Dari operasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu, pil ekstasi, serta cairan vape yang diduga mengandung narkotika dari lima tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kampar, Pekanbaru, dan Rokan Hulu (Rohul).
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang wanita berinisial IP di kawasan Taman Air Tiris, Kelurahan Air Tiris, Kecamatan Kampar pada Selasa (10/3/2026) malam.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, penangkapan tersebut menjadi titik awal pengembangan hingga akhirnya polisi berhasil meringkus lima pelaku lainnya.
“Dari penangkapan pertama tersebut kita lakukan pengembangan sehingga enam pelaku narkoba berhasil kita amankan dalam waktu kurang dari 24 jam,” ujar AKP Asdisyah Mursyid.
Penangkapan Berantai di Pekanbaru
Dari tangan pelaku IP, polisi berhasil menyita 15 paket sabu dengan berat bruto 2,37 gram. Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari wilayah Pekanbaru.
Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sepasang suami istri berinisial NO dan SR di Jalan Pahlawan Kerja Blok D, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 00.15 WIB.
Dari pasangan tersebut, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 23,39 gram.
“Kedua pelaku ini merupakan warga Desa Pulau Sarak yang tinggal di Pekanbaru,” jelas Kapolsek Kampar.
Sabu, Ekstasi dan Cairan Vape Disita
Pengembangan kembali dilakukan dari pasangan tersebut hingga akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku DO di lokasi yang sama di kawasan Jalan Pahlawan Kerja, Pekanbaru.
Dari pelaku DO, petugas menyita barang bukti berupa:
Sabu-sabu dengan berat bruto 18,61 gram
23 butir pil ekstasi (inex) dengan berat bruto 10,61 gram
2 cartridge vape cair yang diduga mengandung narkotika dengan berat bruto 14,96 gram
Tidak berhenti sampai di situ, tim kembali melakukan pengembangan dan menangkap pelaku FA di Jalan Wonosari RT 002 RW 008, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Dari tangan FA, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bruto 1,12 gram.
Bandar Ditangkap di Rokan Hulu
Berdasarkan hasil pengembangan lanjutan, diketahui bahwa pasangan suami istri tersebut mendapatkan narkotika dari seorang pria berinisial AL yang berada di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
Tim Unit Reskrim Polsek Kampar kemudian bergerak cepat menuju Kelurahan Bangun Purba Timur Jaya, Kecamatan Bangun Purba dan berhasil menangkap pelaku AL di rumahnya pada hari yang sama.
Dari pelaku AL, polisi menyita sabu-sabu dengan berat bruto 96,63 gram yang diduga akan diedarkan di beberapa wilayah di Provinsi Riau.
Komitmen Polsek Kampar Berantas Narkoba
Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menyebut keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika ini merupakan hasil kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Kampar yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto bersama anggotanya.
“Peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kampar khususnya wilayah hukum Polsek Kampar sudah sangat meresahkan. Ini juga menjadi bukti komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkoba,” tegasnya.
Saat ini, keenam pelaku telah diamankan di Mapolsek Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Riau.***(SPA)




