Paman Cabuli Ponakan Bertahun-tahun, Terungkap di Tambang

InShot_20260419_000739786

TAMBANG – Kasus kejahatan terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Kampar. Seorang pria berinisial JU (43) diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap ponakan kandungnya, A (11), sejak Agustus 2023.

Peristiwa ini baru terungkap pada Februari 2026, setelah korban akhirnya berani mengadu kepada ibunya. Mendapat pengakuan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata menjelaskan, pelaku merupakan adik kandung dari ibu korban. Saat kejadian, korban tinggal bersama neneknya di Kecamatan Tambang, sementara orang tuanya bekerja di Malaysia.

“Korban mengaku sudah mengalami perbuatan tersebut berulang kali sejak 2023 dan tidak sanggup lagi menahan tekanan,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (18/4/2026).

Aksi bejat itu dilakukan di rumah nenek korban. Bahkan, pelaku diduga kerap mengancam korban agar tidak melapor kepada keluarga dengan intimidasi fisik.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kampar segera melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi, tim akhirnya menangkap pelaku pada Kamis (16/4/2026) di kediamannya di Pekanbaru.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP I Gede Yoga Eka Pranata.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal terkait persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan perlunya pengawasan dan perlindungan maksimal terhadap anak, bahkan di lingkungan keluarga terdekat sekalipun.***(SPA)