Polsek Kepenuhan Amankan 22 Paket Sabu Seberat 71,95 Gram di Rokan Hulu

InShot_20260909_092159723

ROKAN HULU – Jajaran Polsek Kepenuhan kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Dalam pengembangan kasus sebelumnya, polisi mengamankan seorang pria berinisial AD alias ASO.

AD alias ASO diamankan pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan setelah Tim Polsek Kepenuhan sebelumnya mengamankan seorang pria berinisial S alias O.

Setelah melakukan pengembangan, tim yang dipimpin Kapolsek Kepenuhan bergerak menuju rumah kontrakan yang ditempati AD alias ASO.

Polisi Temukan 22 Paket Sabu

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 22 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 71,95 gram.

Puluhan paket tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah tas ransel warna biru.

Selain barang yang diduga narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni alat hisap atau bong, dua unit telepon genggam, gunting, mancis, dompet, sendok pipet, kotak plastik serta tas ransel.

Polisi Masih Kembangkan Kasus

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AD alias ASO disebut mengakui barang yang diduga sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial A.

Sementara itu, hasil tes urine terhadap AD alias ASO disebut menunjukkan positif mengandung metamfetamina dan amfetamina.

AD alias ASO selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang narkotika dan terancam hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polsek Kepenuhan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan ini menunjukkan upaya kepolisian dalam memberantas dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, termasuk menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok.***(W)

 

Catatan redaksi: Penyebutan status tersangka dan dugaan keterlibatan dalam perkara ini didasarkan pada informasi penanganan perkara sebagaimana disampaikan. Proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

WartaKriminal.com — Berita Kriminal, Hukum dan Peristiwa Terkini.