Diduga Edarkan Sabu, Pria di Ujung Batu Diciduk SatResNarkoba Polres Rokan Hulu

IMG-20260910-WA0028

ROKAN HULU – Satresnarkoba Polres Rokan Hulu menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ujung Batu. Seorang pria berinisial AP alias AN (30) diamankan polisi bersama lima paket sabu dengan berat kotor 1,18 gram.

Penangkapan berlangsung pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 00.05 WIB, di pinggir jalan Desa Suka Damai, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Penindakan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin AIPTU Ronaldi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan AP.

Saat penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat kotor 1,18 gram.

Polisi turut mengamankan tiga lembar plastik klip, tisu, uang tunai Rp500 ribu, satu kotak rokok Esse, satu unit handphone Vivo dan satu unit sepeda motor Yamaha NMAX tanpa nomor polisi.

Dari hasil interogasi awal, AP mengakui sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Ia menyebut narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Pasir Pangaraian.

Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu IPTU Dendy Gusrianto, M.H., menegaskan kepolisian akan terus memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap AP. Hasil pemeriksaan menunjukkan positif metamfetamina.

Selanjutnya, AP bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***(W)

Warta Kriminal mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses hukum terhadap AP selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.