Polisi Tangkap Pelaku Pencurian di Rambah, Kerugian Korban Rp40 Juta

IMG-20260909-WA0019

ROKAN HULU, WartaKriminal.com — Tim Resmob bersama Tim RAGA Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial ARH alias AAN. Sementara satu orang lainnya berinisial G telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu petugas.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Kasus diketahui setelah pemilik rumah mendapat informasi bahwa pagar dan garasi rumahnya dalam kondisi terbuka.

Saat dilakukan pengecekan, sepeda motor yang berada di rumah tersebut diketahui telah hilang. Sejumlah barang elektronik, di antaranya televisi dan receiver parabola, juga dilaporkan raib.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp40 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.

Pelaku Ditangkap di Jalan Lingkar

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban.

Tim Resmob dan Tim RAGA Polres Rokan Hulu kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai identitas dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil mengamankan ARH alias AAN di sebuah rumah di Jalan Lingkar KM 4, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ARH mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial G.

Polisi kemudian menetapkan G sebagai DPO dan hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan.

Polisi Amankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua tabung gas LPG ukuran 3 kilogram, dua pelat nomor polisi BM 4061 MX, serta sepasang sandal karet.

Saat ini ARH telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Tim Resmob bersama Tim RAGA Polres Rokan Hulu masih terus melakukan pengejaran terhadap G yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan rumah maupun kendaraan, terutama pada waktu rawan terjadinya tindak kriminal.***(W)