Polsek Kampar Kiri Hilir Amankan Dua Terduga Jaringan Narkoba
KAMPAR, WartaKriminal.com – Polsek Kampar Kiri Hilir mengamankan dua orang terduga terkait kasus narkotika di Desa Penghidupan, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kedua terduga berinisial HE (27) dan RA (23) diamankan saat berada di sebuah rumah di Desa Penghidupan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo mengatakan, dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan 20,94 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 17 butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut aktivitas para terduga telah meresahkan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan HE di rumahnya.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Eka Putera kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan HE bersama RA.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT Muhammad Yani, petugas menemukan dua plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisi sabu, tujuh plastik klip bening ukuran kecil, serta 17 butir pil ekstasi yang berada di dalam dompet warna biru di jok sepeda motor Honda Scoopy warna biru tanpa nomor polisi.
Menurut keterangan polisi, dalam interogasi awal salah satu terduga mengaku mendapatkan barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial RI yang disebut berada di Lapas Bangkinang. Keterangan tersebut masih didalami dalam proses penyidikan.
Kedua terduga beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir dan selanjutnya diserahkan ke Polres Kampar untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perkara tersebut, keduanya diproses berdasarkan pasal yang disangkakan oleh pihak kepolisian terkait tindak pidana narkotika.***(W)
Catatan Redaksi: Kedua orang tersebut masih berstatus terduga/tersangka dalam proses hukum dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.






