Curanmor di Bonai Darussalam Terungkap, Pelaku Ditangkap

IMG-20260910-WA0023
ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.F.S. alias U. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat ESP warna magenta hitam yang diduga milik korban.

Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang diparkir di teras konter handphone Zai Ponsel, KM 26, Desa Pauh. Peristiwa diketahui pada 31 Agustus 2026, ketika saksi hendak menutup toko dan mendapati sepeda motor korban sudah tidak berada di lokasi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kandis Utara, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Abdau Wardiyoso, S.Tr.K., M.H., memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ade Eki bersama tim melakukan pengejaran.

Pada 7 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari lokasi, polisi turut mengamankan sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Selain sepeda motor, polisi juga menyita satu flashdisk berisi rekaman CCTV dan satu lembar STNK sebagai barang bukti.

Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek.

Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir untuk mencegah aksi pencurian.***(W)