Polsek Kampar Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Desa Rumbio
KAMPAR – Polsek Kampar mengamankan seorang pria berinisial IW (36), warga Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu.
IW diamankan di Dusun V, Desa Rumbio, pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,27 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Dusun V Danau Siboghia, Desa Rumbio.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar IPDA David Gusmanto bersama tim melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku.
“Tim kemudian melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket diduga sabu yang dibungkus plastik bening dan berada dalam penguasaan IW.
Dalam pemeriksaan awal, IW mengaku memperoleh narkotika tersebut bersama seorang berinisial JA yang saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Selain barang bukti narkotika, hasil tes urine terhadap IW menunjukkan positif mengandung Methamphetamine.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya diamankan dan diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
IW disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) KUHPidana.***(W)






