Diduga Hendak Transaksi Sabu, Pria di Kampa Diamankan Polisi

IMG-20260912-WA0017

KAMPAR, Warta Kriminal — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar mengamankan seorang pria berinisial MA (26), warga Dusun Padang Merbau Barat, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau.

MA diamankan polisi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan Jalan Dusun Jawi-jawi, Desa Koto Perambahan. Ia diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,35 gram.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rifles Bagariang membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Menurut IPTU Rifles Bagariang, MA diduga merupakan pengedar narkotika yang telah meresahkan masyarakat setempat.

“Pelaku diduga pengedar yang sudah meresahkan masyarakat setempat,” ujar IPTU Rifles Bagariang.

Diamankan di Dalam Parit

Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika.

Petugas kemudian mengamankan MA yang saat itu berada di dalam parit di kawasan Dusun Jawi-jawi, RT 002/RW 001, Desa Koto Perambahan.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok merek Sampoerna yang berisi satu paket sabu dalam plastik klip.

Barang tersebut ditemukan berada di atas semen parit, tepat di samping lokasi MA sedang jongkok.

Selain itu, petugas juga menemukan kaca pirek yang diduga masih berisi sabu di bawah tempat MA jongkok.

“Setelah itu, pelaku kita interogasi dan mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari PU di daerah Panam, Kota Pekanbaru,” jelas IPTU Rifles Bagariang.

Selanjutnya, MA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Terancam Pasal Narkotika

Atas perkara tersebut, MA dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.***(W)

 

Warta Kriminal — Menyajikan informasi kriminal secara faktual, berimbang dan bertanggung jawab.